Invalid Date
Dilihat 33 kali
KBRN,Kendari: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu serentak 2024 mendatang. Penetapan DPS ini dilakukan dalam rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang dilaksanakan di Gedung Hotel Nugraha, Rabu (5/4/2023) yang dihadiri oleh Pemerintah Daerah, TNI/Polri, Kejaksaan, Rutan Kelas II b Unaaha, Bawaslu, Partai Politik dan PPK di 28 Kecamatan demikian dikatakan Andriansyah Siregar selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Konawe.
"Rapat Pleno yang dibuka oleh Ketua KPU Konawe Muhammad Azwar ini dimulai sejak pukul 10 pagi. Diawal Pleno memang sempat berlangsung banyak, yah namanya juga dinamika pleno untuk menyesuaikan keadaan dilapangan dengan DPHP yang dibacakan oleh masing-masing PPK hasil pleno Pemutakhiran yang dilakukan berjenjang (PPS-PPK.red)," ungkap Adriansyah.
Menurut Adriansyah, dengan penjelasan yang disampaikan terkait pergerakan Data Pemilih hasil Pleno DPHP oleh PPS, PPK dan kemudian diplenokan di tingkat KPU Kabupaten akhirnya semua pihak menerima hasil kerja - kerja yang telah dilaksanakan oleh jajaran KPU Konawe sehingga rapat pleno pun berlangsung tanpa kendala.
Mantan jurnalis ini menambahkan, KPU Konawe resmi menetapkan DPS sebanyak 184.027 Pemilih yang tersebar di 28 Kecamatan 348 Desa/Kelurahan dan 802 TPS dengan rincian laki-laki 94.272 dan perempuan 89.755.
“Alhamdulillah, sekira pukul 14.36 kami mengatur DPS dalam rapat pleno yang secara dipimpin panel dimana saya (Andriansyah.Red) bersama dengan Kordiv SDM (Andang Masnur.Red) bergantian memimpin memutar pleno hingga selesai,” Jelasnya.
KPU Konawe juga menetapkan 1 TPS Lokasi Khusus (Loksus) yang berada di Kecamatan Tongauna yakni di Rutan Kelas II b Unaaha. Pemilu 2024 ini selain TPS Reguler, KPU juga menyusun TPS Lokasi khusus sesuai dengan PKPU 7 dan SK 27 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja teman penyelenggara di tingkatannya masing - masing, terutama petugas Pantarlih dan didampingi PPS yang telah memberikan kontribusi besar dalam penyusunan DPHP ini dengan mendatangi warga untuk melakukan pencoklitan secara De Jure,” imbuh Adriansyah.
Setelah penetapan DPS ini jajaran KPU Konawe ditingkat PPS akan mengumumkan Data Pemilih dengan menempelkan nama - nama masyarakat yang sudah terdaftar di DPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan terkait warga yang sudah terdaftar.
“Setelah dilakukan pengumuman, PPS menerima masukan dan tanggapan dari semua pihak selama 14 hari dan akan kami rekapitulasi berjenjang lagi untuk kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Semetara Hasil Perbaikan DPSHP,” pungkas Ketua Divisi Rendatin KPU Konawe ini.
Bagikan:
Kelurahan Bose-Bose
Kecamatan Wawotobi
Kabupaten Konawe
Provinsi Sulawesi Tenggara
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini