Invalid Date
Dilihat 106 kali
KENDARI - Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Di mana, besaran zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil rapat yang digelar di Kantor Bupati Konawe Selatan, bersama Kementerian Agama Konsel.
Adapun jenis dan besaran zakat fitrah yang berlaku di wilayah Kabupaten Konawe Selatan adalah jenis makanan pokok beras dan non beras sebanyak 3,5 liter yang terbagi dalam tiga kategori.
Untuk orang yang mengonsumsi jenis bahan makanan pokok beras super atau premium dan apabila diuangkan adalah sebesar Rp50 ribu per jiwa.
Masyarakat yang mengonsumsi jenis bahan makanan pokok beras medium, dan apabila diuangkan adalah sebesar Rp45 ribu per jiwa, sedangkan jenis bahan makanan pokok non beras apabila diuangkan adalah sebesar Rp28 ribu per jiwa.
Jenis zakat mal, infak atau sedekah yang dikumpul oleh UPZ Desa/Kelurahan selanjutnya disetorkan ke Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Konawe Selatan melalui Nomor Rekening BAZNAS BPD 10702010265174.
Untuk besaran zakat mal adalah 2,5 persen dari penghasilan, sedangkan infak dan sedekah sesuai dengan keikhlasan karena Allah SWT tanpa ada unsur paksaan.
Sementara untuk nilai fidyah di wilayah Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2024 senilai Rp60 ribu per jiwa/per hari.
Selanjutnya, pendistribusian zakat fitrah untuk para mustahik (orang-orang yang berhak menerima zakat) terdiri dari delapan golongan.
Di antaranya, orang-orang fakir, miskin, amil zakat, para mualaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, orang-orang yang berjuang di jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan di desa/kelurahan.
Mereka masing- masing mendapatkan 1/8 atau 2,5 persen pergolongan bagi asnaf yang tidak ada diporsikan untuk fakir dan miskin dan disalurkan selambat-lambatnya pada malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1445H/2024 Μ.
Hasil pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah harus dilaporkan tertulis secara oleh Unit Pengumpul/Amil Zakat kepada Kepala KUA, tembusan Camat setempat.
Lalu, Kepala KUA melaporkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Konawe Selatan dan tembusan ke Bagian Kesra serta Kantor Kemenag Kabupaten Konawe Selatan, selambat-lambatnya tujuh hari setelah Idul Fitri. (*)
Bagikan:
Kelurahan Bose-Bose
Kecamatan Wawotobi
Kabupaten Konawe
Provinsi Sulawesi Tenggara
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini